Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BPJS Ketenagakerjaan lebih bayar
BPJS Ketenagakerjaan lebih bayar
Permisi rekan
mau tanya saya baru menggunakan sipp online, jadi untuk karyawan yang sudah berhenti di bulan tersebut, tetap dibayarkan BPJS TKnya dan ada karyawan baru yang belum di daftarkan di BPJS Tk tersebut
jadi statusnya lebih bayar
4orang dengan nominal 3.500.000
seharusnya hanya 2orang dengan nominal 2.500.000
Apa bisa dikembalikan atau dikompensasiskan untuk bulan depan?
apakah 3orang yang sudah berhenti bisa di batalkan pembayaranya?- Originaly posted by indrawan.arief:
Apa bisa dikembalikan atau dikompensasiskan untuk bulan depan?
harusnya bisa offset dgn pembayaran bulan berikutnya
saya coba telpon 175 mengenai hal ini, tapi tidak bisa dihubungi.
mengenai 3orang yang sudah dibayar di bulan oktober apa bisa dicancel??
Trimakasih rekan
Coba saja dihubungi Perwakilan perusahaan untuk BPJS TK nya rekan, biasanya setiap perusahaan ada perwakilanny, seperti AR di perpajakan.