Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyusutan
Selamat malam kak saya mau bertanya tentang penyusutan di laporan keuangan kalau menurut akuntansi rumusnya penyusutan =harga perolehan – nilai sisa : taksiran umur kalau menurut pajak kan nilai residu tidak diakui kalau kita pakai menurut akuntansi nilai sisa di laporan keuangan jarang dicantumkan jadi perhitungan nya seperti apa ya
Terus kalau di laporan keuangan kalau kita mau menyusutkan bangunan itu yang kita ambil dari biaya perolehan atau akm penyusutan terimakasih- Originaly posted by Doni herisda:
taksiran umur kalau menurut pajak kan nilai residu tidak diakui kalau kita pakai menurut akuntansi nilai sisa di laporan keuangan jarang dicantumkan jadi perhitungan nya seperti apa ya
Yang tinggal ilangin aja nilai residunya rekan jadi
– Harga Perolehan : Umur EkonomisOriginaly posted by Doni herisda:Terus kalau di laporan keuangan kalau kita mau menyusutkan bangunan itu yang kita ambil dari biaya perolehan atau akm penyusutan terimakasih
Dari harga perolehan : 20Th
Nilai sisa di jurnalnya nanti setelah hbais masa penyusutan, atau jk aktiva dijual.
jadi stlh habis masa penyusutan pakai rumus dr pajak, harga perolehan dibagi masa penyusutan seseuai kelompoknya.Baik terimakasih buat masukan nya
Baik terimakasih buat masukan nya kak