Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN Masa
Selamat siang sahabat ortax….
Mohon pencerahannya, mau tanya upload efaktur setelah masa pajak bulan berikutnya bisa atau tidak ya..?
Terima kasih
- Originaly posted by roni88:
Mohon pencerahannya, mau tanya upload efaktur setelah masa pajak bulan berikutnya bisa atau tidak ya..?
upload gpp dibulan berbeda, yg penting tgl faktur pajak, tanggal bayar dan tanggal lapor sesuai ketentuan. tanggal upload tidak diatur
Viewing 1 - 3 of 3 replies