Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Modal Dasar dan Modal Ditempatkan
Modal Dasar dan Modal Ditempatkan
Sore rekan-rekan,
mohon bantuan dan penjelasannya terkait modal dasar dan modal ditempatkan.
Di Surat keputusan MenKumHAM dicatat modal dasar 700juta dan modal ditempatkan 150juta dengan pembagian (35, 35, dan 30 persen). di laporan keuangan dicatatnya seperti apa? nominalnya yg 700juta atau 150juta? dan ketika lapor spt badan di lampiran pemegang saham total modalnya apakah yg 700juta atau 150jt? terima kasih
Ambil modal yang ditempatkan dan disetor penuh rekan. Bisa juga dilihat di ketentuan penutup untuk proporsi pembagian saham.
- Originaly posted by yap30:
Ambil modal yang ditempatkan dan disetor penuh rekan. Bisa juga dilihat di ketentuan penutup untuk proporsi pembagian saham.
Jika ternyata modal yang disetorkan hanya 50juta, apakah di laporan keuangan tetap dicantumkan 150juta rekan?
- Originaly posted by nida95:
mohon bantuan dan penjelasannya terkait modal dasar dan modal ditempatkan.
CV atau PT rekan?
untuk CV tidak ada masalah mengenai modal dasar dan modal ditempatkan.
Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor. Artinya, tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv.Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri, dan jika perusahaan berlaba, maka laba tersebut dijadikan sebagai penambah modal, itu lah sebabnya mengapa laba CV bisa berubah-ubah
- Originaly posted by westau35:
CV atau PT rekan?
PT rekan
di tulis 700 juta
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
di tulis 700 juta
650 juta dicantumkan sbg piutang pemegang saham rekan?
ya.
Terima kasih rekan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
di tulis 700 juta
setuju dengan ini