Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › surat permintaan data efaktur
om tante mas mbak utk surat permintaan data efaktur itu dibuat per masa/bulan atau bisa langsung per tahun?
lalu apa aja yg perlu dilampirkan selain srt permohonannya itu sendiri?
lalu apakah harus direktur yg mengajukan? atau bisa di ajukan oleh karyawannya (dgn surat penunjukan)?suwun
ada yg bisa bantu kah?
drpd gw bolak balik klo harus ke tpt dan ditolak- Originaly posted by bro_pajak:
om tante mas mbak utk surat permintaan data efaktur itu dibuat per masa/bulan atau bisa langsung per tahun?
Minta data tsb ke siapa?
Data efakturnya siapa? - Originaly posted by bro_pajak:
om tante mas mbak utk surat permintaan data efaktur itu dibuat per masa/bulan atau bisa langsung per tahun?
lalu apa aja yg perlu dilampirkan selain srt permohonannya itu sendiri?Bisa, kan di form data efaktur sendiri ada permintaan dari masa dan tahun kapan sampai masa dan tahun kapannya. Bisa didownload dulu bentukan formnya.
Dan pemohon harusnya direktur sih.Saya kemarin tidak melampirkan apapun.