Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Syarat membuka kursus brevet perpajakan bersertifikasi
Syarat membuka kursus brevet perpajakan bersertifikasi
Salam kenal, mohon bantuan sharingnya..
Untuk membuka kursus pajak brevet A&B dan C yg memberikan sertifikasi baginpesertanya, apakah diperlukan persyaratan? Kalau ada, apa saja persyaratannya? Apakah kursus brevet pajak bisa tanpa memberikan sertifikasi bagi pesertanya?
Terima kasihsetau saya harus ada izin dari IAI
Di mana saya bisa mempelajari cara mendapatkan izin dari IAI tersebut? Apakah ada panduannya di website tertentu atau bisa ditanyakan ke mana ya? Terima kasih
- Originaly posted by Istaniviv:
Di mana saya bisa mempelajari cara mendapatkan izin dari IAI tersebut? Apakah ada panduannya di website tertentu atau bisa ditanyakan ke mana ya? Terima kasih
harus jd anggota dulu