Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanya tentang PPN untuk cabang Pedagang Eceran

  • Tanya tentang PPN untuk cabang Pedagang Eceran

     kangSur updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • aichan1607

    Member
    25 April 2019 at 9:37 pm
  • aichan1607

    Member
    25 April 2019 at 9:37 pm

    Rekan-rekan,mohon bantuannya

    Perusahaan tempat saya bekerja baru memiliki cabang, posisi pusat maupun cabang adalah pedagang eceran.

    Kami memperoleh PPN Masukan atas NPWP Pusat selama ini pelaporan PPN adalah menggunakan FP yang digunggung – PPN Masukan

    NPWP cabang status adalah non-PKP, dan memang semua pembelian menggunakan NPWP pusat.

    Karena masih dibawah 4,8M/tahun, kami menggunakan PP 23 yaitu melapor PPh final atas omzet tiap bulan.

    Yang jadi pertanyaan saya adalah: saat pelaporan PPN apakah saya harus menjumlahkan omzet pusat+cabang baru dikurangi PPN Masukan atau cukup omzet dari pusat saja?

    trimakasih banyak

  • Dewa_Mabok

    Member
    26 April 2019 at 7:39 am
    Originaly posted by aichan1607:

    saat pelaporan PPN apakah saya harus menjumlahkan omzet pusat+cabang baru dikurangi PPN Masukan atau cukup omzet dari pusat saja?

    Jika tidak ada persetujuan atas permohonan pemusatan PPN, maka pelaporan PPN yang dilaporkan atas NPWP kantor pusat saja.

  • kangSur

    Member
    26 April 2019 at 5:07 pm
    Originaly posted by aichan1607:

    Yang jadi pertanyaan saya adalah: saat pelaporan PPN apakah saya harus menjumlahkan omzet pusat+cabang baru dikurangi PPN Masukan atau cukup omzet dari pusat saja?

    kalau PPN, semua omzet pusat maupun cabang ya objek PPN, hanya administrasinya saja di pusat.. cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now