Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanya tentang PPN untuk cabang Pedagang Eceran
Tanya tentang PPN untuk cabang Pedagang Eceran
Rekan-rekan,mohon bantuannya
Perusahaan tempat saya bekerja baru memiliki cabang, posisi pusat maupun cabang adalah pedagang eceran.
Kami memperoleh PPN Masukan atas NPWP Pusat selama ini pelaporan PPN adalah menggunakan FP yang digunggung – PPN Masukan
NPWP cabang status adalah non-PKP, dan memang semua pembelian menggunakan NPWP pusat.
Karena masih dibawah 4,8M/tahun, kami menggunakan PP 23 yaitu melapor PPh final atas omzet tiap bulan.
Yang jadi pertanyaan saya adalah: saat pelaporan PPN apakah saya harus menjumlahkan omzet pusat+cabang baru dikurangi PPN Masukan atau cukup omzet dari pusat saja?
trimakasih banyak
- Originaly posted by aichan1607:
saat pelaporan PPN apakah saya harus menjumlahkan omzet pusat+cabang baru dikurangi PPN Masukan atau cukup omzet dari pusat saja?
Jika tidak ada persetujuan atas permohonan pemusatan PPN, maka pelaporan PPN yang dilaporkan atas NPWP kantor pusat saja.
- Originaly posted by aichan1607:
Yang jadi pertanyaan saya adalah: saat pelaporan PPN apakah saya harus menjumlahkan omzet pusat+cabang baru dikurangi PPN Masukan atau cukup omzet dari pusat saja?
kalau PPN, semua omzet pusat maupun cabang ya objek PPN, hanya administrasinya saja di pusat.. cmiiw