Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Withholding tax
Rekan ortax saya ada pertanyaan,
Pada Withholding tax system (WTS), wajib pajak harus aktif melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong maupun pemungut pph. Pada transaksi lain WP akan pasif dipotong maupun dipungut pph. Jelaskan WTS yang aktif maupun pasif serta pengaruhnya pada perhitungan pph pasal 29.Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies