Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK 215 Tahun 2018 tentang Angsuran PPh 25
PMK 215 Tahun 2018 tentang Angsuran PPh 25
Dear Rekan Ortax
Mau nanya sehubungan dengan terbitnya PMK 215/PMK.03/2018 tentang Angsuran PPh 25.
Pertanyaan sbb:
1. Perusahaan kami adalah Lembaga Pembiayaan (maka masuk dalam pasal 4 PMK 215 yaitu Wajib Pajak Lainnya). Menurut PMK 215 pasal 4 tersebut, dasar penghitungan Angsuran PPh 25 dasar untuk penghitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 adalah Laporan Keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Sedangkan Perusahaan kami (lembaga pembiayaan) tidak ada Laporan ke OJK tiap 3 bulan, yang ada hanya 1 bulanan, bagaimana dalam menentukan angsuran PPh 25 nya, apakah bisa dari Laporan yang tiap bulan tersebut diambil angkanya per 3 bulan (YTD) ?
Atau tiap bulan angsurannya disamakan dengan Bank yang tiap bulan?
2. Jika asumsi jawaban dari pertanyaan no.1 adalah 3 bulanan. Bagaimana untuk Kredit Pajak PPH 25 di Quartal Pertama (Januari-Maret), apakah diambil dari Angsuran PPh 25 tahun sebelumnya (masih berdasarkan PMK lama) yaitu dari Januari s.d Desember tahun sebelumnya?
Jika YA, maka Kredit Pajak tersebut akan besar, dan kemungkinan besar adalah NIHIL, benarkah demikian?coba ini gaan.. SE – 25/PJ/2019