Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sengketa perpajakan
Tagged: sengketa_pajak
Sengketa perpajakan
Selamat dan semangat pagi rekan.
Saya mendapatkan kasus bahwa WP mendapatkan surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dari kanwil DJP.
Jadi kronologi kasusnya seperti ini rekan :
A. Ikut Tax Amnesty th 2015 tanpa pembukuan… pake norma… lapor sdri
B. Th 2016 disarankan AR ktr pajak tiap bln bayar 1jt
C. Info dr ktr pajak th 2016 ga bs pake pembukuan krn 2015 ga ada pembukuan jd pake norma
D. Tp anehnya 2017 koq bs pake pembukuan pdhal 2016 ga ada pembukuan jg ?
E. Ktnya ktr pjk klo Surat Kebetstan dicabut, bs bayar Pokok nti ngajukan penghapusan denda ?
Menghadapi kasus seperti ini bagaimana ya rekan? Mohon pencerahannya. Terimakasih
Infonya kurang lengkap nih, dia pekerjaan bebas atau gimana? Omzet sebelumnya gimana?
- Originaly posted by Eza Kurniawan:
Menghadapi kasus seperti ini bagaimana ya rekan? Mohon pencerahannya. Terimakasih
omsetnya berapa?? kalau di 2017 omset diatas 4,8 M memang wajib pembukuan..
- Originaly posted by Eza Kurniawan:
A. Ikut Tax Amnesty th 2015 tanpa pembukuan… pake norma… lapor sdri
sebenarnya usahanya apa rekan? omsetnya berapa?
Originaly posted by Eza Kurniawan:B. Th 2016 disarankan AR ktr pajak tiap bln bayar 1jt
bayar PPh apa rekan? Final 1% atau PPh 25?
Originaly posted by Eza Kurniawan:C. Info dr ktr pajak th 2016 ga bs pake pembukuan krn 2015 ga ada pembukuan jd pake norma
Tahun 2015 & 2016 omsetnya berapa?
Originaly posted by Eza Kurniawan:D. Tp anehnya 2017 koq bs pake pembukuan pdhal 2016 ga ada pembukuan jg ?
omsetnya 2017 berapa?
Pada umumnya, utk menentukan apakah menggunakan pembukuan atau pencatatan (norma) itu dilihat dari total omsetnya, jika diatas 4,8M /tahun maka wajib pembukuan. - Originaly posted by eddy_20:
omsetnya 2017 berapa?
Pada umumnya, utk menentukan apakah menggunakan pembukuan atau pencatatan (norma) itu dilihat dari total omsetnya, jika diatas 4,8M /tahun maka wajib pembukuan.bukan nya pembukuan ini aalah syarat PKP ya
- Originaly posted by eddy_20:
, jika diatas 4,8M /tahun maka wajib pembukuan
bukannya ini syarat PKP
- Originaly posted by leofisika:
bukannya ini syarat PKP
Iya, jika omset diatas 4,8M wajib PKP.
Tapi sekarang pertanyaan nya apakah harus pembukuan atau tdk, bukan tentang PKP.Pasal 1 PER 17 tahun 2015 :
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
sebenarnya usahanya apa rekan? omsetnya berapa?
Usahanya dia sebagai komisioner jagung rekan
Originaly posted by eddy_20:bayar PPh apa rekan? Final 1% atau PPh 25?
kalo di lampirannya sih kena pasal 4 ayat 2
Originaly posted by eddy_20:Tahun 2015 & 2016 omsetnya berapa?
Di kasus yang sama dengan omset dan cv berbeda kasusnya salah satu perusahaan Omsetnya masih kurang dari 4,8m. sekitar 4,1 milyar omsetnya. yang satunya itu sudah lebih dari 4,8 m. yaitu sudah lebih dari 10 milyar omsetnya
- Originaly posted by daudjr:
Infonya kurang lengkap nih, dia pekerjaan bebas atau gimana? Omzet sebelumnya gimana?
WP memiliki pekerjaan sebagai komisioner jagung rekan