Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SP2DK
Salam..Mohon pencerahannya 😀
Perusahaan kami mendapat SP2DK dari KPP, yang berisi belum dipenuhinya kewajiban kami. Tapi di sisi kami, kami sudah memenuhi kewajiban kami. Perusahaan kami merupakan perusahaan yang baru berdiri, memulai transaksi pada Sept. 2018. Selama tahun 2018, kami hanya melakukan transaksi 5 kali dengan sebuah BUMN. Kami adalah perusahaan yang ikut dalam PP 23, PPh final 0,5%. Nilai transaksi kami juga relatif konstan misalnya:
Harga jual 400
PPN 40
PPh Final 2
setiap pembayaran dari BUMN, di rek.koran kami, kami hanya mendapat 398…(400-2) jumlah tersebut jika dihitung sudah dipotong pajak (PPh Final 0,5%) karena BUMN merupakan pemungut pajak, dan kami rasa kami sudah melakukan kewajiban kami. Namun di SP2DK kami belum melakukan kewajiban selama 2018.
=====
1. Apakah penjelasan tersebut jika kami sampaikan langsung ke KPP sudah jelas dan dapat diterima?
2. Untuk bukti pendukung, kami merencanakan untuk membawa:
– Rekap penjualan dan pembayaran
– SSP (akan diminta dulu)*
– Rekening koran
Apakah dokumen2 tersebut sudah cukup?
*dan selama ini kami tidak pernah mendapatkan SSP dari BUMN
Terima kasih 😀- Originaly posted by the newbie:
*dan selama ini kami tidak pernah mendapatkan SSP dari BUMN
Terima kasih 😀ini harus diminta
Terima kasih responnya
Siap..ini akan dimintaOriginaly posted by S@NT@ CL@USE:1. Apakah penjelasan tersebut jika kami sampaikan langsung ke KPP sudah jelas dan dapat diterima?
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:Apakah dokumen2 tersebut sudah cukup?
Kalau poin ini?
- Originaly posted by the newbie:
1. Apakah penjelasan tersebut jika kami sampaikan langsung ke KPP sudah jelas dan dapat diterima?
2. Untuk bukti pendukung, kami merencanakan untuk membawa:
– Rekap penjualan dan pembayaran
– SSP (akan diminta dulu)*
– Rekening koran
Apakah dokumen2 tersebut sudah cukup?
*dan selama ini kami tidak pernah mendapatkan SSP dari BUMNApakah pembayaran PPh final menggunakan NPWP perusahaan rekan atau bukan?
Untuk Bukti setor (SSP) harus diberikan kepada rekan setiap melakukan transaksi. - Originaly posted by eddy_20:
Apakah pembayaran PPh final menggunakan NPWP perusahaan rekan atau bukan?
untuk pembayaran menggunakan NPWP perusahan kami rekan
- Originaly posted by the newbie:
Kalau poin ini?
saya kira cukup, namun alangkah lebih baik dibuatkan kertas kerja rekonsiliasi pendapatan dengan pajak yang dibayar (dalam hal ini pajak dibayarkan oleh pemungut)
- Originaly posted by the newbie:
untuk pembayaran menggunakan NPWP perusahan kami rekan
coba minta SSP nya kemudian cek apakah NPWP sudah sesuai dengan NPWP perusahaan rekan. Jika memang sudah sesuai baru bisa memberikan penjelasan (surata balasan) ke KPP dengan melampirkan dokumen2 tsb.
cmiiw
Terima kasih rekan-rekan atas penjelasannya. KPP minta kami menjelaskan secara langsung, apakah saya sebagai staf keuangan perusahaan bisa mewakili perusahaan untuk menjelaskan ke KPP?
- Originaly posted by the newbie:
Terima kasih rekan-rekan atas penjelasannya. KPP minta kami menjelaskan secara langsung, apakah saya sebagai staf keuangan perusahaan bisa mewakili perusahaan untuk menjelaskan ke KPP?
bisa
Terima kasih atas respon2nya 😀