Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Impor Barang Kiriman

  • Pajak Impor Barang Kiriman

     Rivenz updated 5 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Rivenz

    Member
    24 March 2019 at 5:36 am

    Halo rekan ortax, izinkan saya bertanya tentang pajak impor barang kiriman,

    112/PMK.04/2018
    Pasal 13
    (1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
    huruf a, dapat dibe1ikan pembebasan bea masuk
    dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00
    (tujuh puluh lima United States Dollar).
    (la) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), diberikan untuk:
    a. setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; a.tau
    b. lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu
    1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas
    keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi
    FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States
    Dollar).

    pada ayat 1a poin a ini "setiap penerima barang per satu hari", apakah skemanya ketika barang sampai di jakarta atau bagaimana ya.,mohon bantuan rekan ortax,

    contoh case misalnya beli barang dari luar negri:

    pembelian dengan tanggal berbeda dibawah FOB 75$
    tgl 1maret 50$
    tgl 2 maret 50$,

    tetapi sampai nya bersamaan di jakarta dengan nilai total 100$, apakah dikenakan pajak impor?

    Terima Kasih atas bantuannya

  • Rivenz

    Member
    24 March 2019 at 5:36 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now