Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Impor Barang Kiriman
Halo rekan ortax, izinkan saya bertanya tentang pajak impor barang kiriman,
112/PMK.04/2018
Pasal 13
(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a, dapat dibe1ikan pembebasan bea masuk
dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00
(tujuh puluh lima United States Dollar).
(la) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan untuk:
a. setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; a.tau
b. lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu
1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas
keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi
FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States
Dollar).pada ayat 1a poin a ini "setiap penerima barang per satu hari", apakah skemanya ketika barang sampai di jakarta atau bagaimana ya.,mohon bantuan rekan ortax,
contoh case misalnya beli barang dari luar negri:
pembelian dengan tanggal berbeda dibawah FOB 75$
tgl 1maret 50$
tgl 2 maret 50$,tetapi sampai nya bersamaan di jakarta dengan nilai total 100$, apakah dikenakan pajak impor?
Terima Kasih atas bantuannya