Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Zakat dari profit untuk perusahaan
Zakat dari profit untuk perusahaan
Dear Rekan – Rekan
Apabila kita membayar zakat 2,5% dari keuntungan perusahaan, apakah ini di hitung sebagai expense atau bagaimana pembukuan nya? karena 2,5% nya ini di ambil dari profit bersih. mohon bantuan nya
dihitung sebagai expense sebelum profit before tax
pak, tapi zakat nya di hitung nya dari profit bersih perusahaan pak, itu bagaimana?
profit bersihnya yang dijadikan dasar penghitungan zakat, sebelum atau sesudah pajak rekan?
kalau menurut saya mending, zakatnya itu dicatat untuk periode selanjutnya saja rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies