Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Accounting Perusahaan Dagang
Dear Rekan – Rekan Mohon Pencerahan
Apabila ada satu perusahaan dagang, yang belum menyetorkan bodal dari awal, tetapi sudah mempunya barang (stock) yang di beli menggunakan uang pribadi, bagaimana pencatatannya?
dalam pendirian perusahaan harus ada modal awal dulu, nah ini terserah apakah yg mau di jadikan modal awal dalam bentuk uang yg sudah di belikan barang (stock) atau barang (stock) itu yg dijadikan modal awal.
Modal awal sudah ada pak, tapi sambil perusahaan berjalan,, modal blm di setorkan ke rekening perusahaan, tetapi pemegang saham, sudah menggunakan uang nya yang untuk modal tersebut, di belikan barang dagangan. itu bagaimana dalam pencatatan nya ya pak?
- Originaly posted by Ndarlianty27:
Modal awal sudah ada pak, tapi sambil perusahaan berjalan,, modal blm di setorkan ke rekening perusahaan, tetapi pemegang saham, sudah menggunakan uang nya yang untuk modal tersebut, di belikan barang dagangan. itu bagaimana dalam pencatatan nya ya pak?
dicatat sebagai hutang saja dulu. baru saat modalnya disetor, baru di balik jurnalnya
Anggap saja modalnya dalam bentuk stok barang, bukan uang/kas