Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan pajak
Mohon bantuannya saudara2
saya punya perusahaan CV. A
Lawan transaksi PT. B
PT .B ingin melakukan transaksi namun tidak mau dikenakan PPN shg mereka ingin memperlakukan sbg usaha perorangan. Apakah ini akan berdampak pada saya krn saya memiliki NPWP yg terdaftar sbg pemilik perusahaan CV A?Apakah perusahaan anda terdaftar sebagai PKP? klw PKP menjual mau ke perorangan dan badan tetap harus menerbitkan PPN
- Originaly posted by ivanchin:
Apakah perusahaan anda terdaftar sebagai PKP? klw PKP menjual mau ke perorangan dan badan tetap harus menerbitkan PPN
saya setuju dengan rekan ivanchin, selama anda PKP maka anda harus menerbitkan FP baik ke perorangan maupun badan…
- Originaly posted by lyyn:
Mohon bantuannya saudara2
saya punya perusahaan CV. A
Lawan transaksi PT. B
PT .B ingin melakukan transaksi namun tidak mau dikenakan PPN shg mereka ingin memperlakukan sbg usaha perorangan. Apakah ini akan berdampak pada saya krn saya memiliki NPWP yg terdaftar sbg pemilik perusahaan CV A?Sementara ini masih belum ada dampaknya rekan, karena peraturan pencantuman NIK untuk non-NPWP masih ditunda. Mungkin nanti kalau aturannya dijalankan lagi dan CV A tidak memberikan NPWP CV-nya dan/atau NIK-nya, PT B tidak akan mau melayani penjualan ke CV A karena ada resiko sanksinya.
Tapi CV tanpa NPWP menurut saya aneh. Bagaimana laporan SPT-nya tiap tahun kalau tidak punya NPWP. Kalau nanti di-NPWP-kan secara jabatan mungkin bisa dipailitkan rekan. CMIIW.