Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › verifikasi atas penghargaan pajak
verifikasi atas penghargaan pajak
Klarifikasi terkait Pemberitaan Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak Besar
Rabu, 14 Maret 2018 – 15:35Jakarta – Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media terkait pemberian penghargaan terhadap 31 orang pribadi dan badan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar pada 13 Maret 2018, serta munculnya pertanyaan terkait dengan nama-nama orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes yang tidak termasuk penerima penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
DJP sangat menghargai seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para Wajib Pajak yang membayar pajak dalam jumlah besar, beberapa Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemberian penghargaan.
Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 tersebut adalah WP yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Namun tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia.
Penghargaan yang diberikan ini adalah berdasarkan data pembayaran pajak penghasilan tahun 2017. Jumlah kekayaan seseorang tidak selalu linier dengan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
sumber : http://www.pajak.go.id
informatif rekan, terimakasih