Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian Saham Perusahaan Oleh Direktur Utama nya sendiri.
Pembelian Saham Perusahaan Oleh Direktur Utama nya sendiri.
Dear all members ortax moga all sehat semua…tolong masukannya sbb
1. dlm akte pendirian Mr.A direktur utama punya saham 60 lembar, Mr. B 35 lembar dan Mr. C 5 Lembar. Nilai nominal selembar Rp. 1.000.000,
2. asset perusahaan yang ada saat ini 11.000.000.000, namun hutangnya juga 11.000.000.000.
3. Mr. B ingin melepaskan sahamnya yg 35 lembar dengan harga 1.000.000.000, apakah ini dibenarkan mengingat perusahaan juga punya hutang yng besar.
4. bila Mr. A mau membeli Saham Mr. B sebesar 1 milyar tsb. bagaimana jurnalnya.
5. apabila Mr. A membeli saham Mr. B 1 milyar, bagaimana di akte perubahannya apakah nilai nominal yang disebutkan atau nilai riilnya yang 1 Milyar.
6. apa efek pajaknya ada atas transaksi tersebutterimakasih atas masukannya nanti………salam………
- Originaly posted by ahmadanoval:
Mr. B ingin melepaskan sahamnya yg 35 lembar dengan harga 1.000.000.000, apakah ini dibenarkan mengingat perusahaan juga punya hutang yng besar.
Tidak ada aturan yang melarang. Tergantung kesepakatan harga antar pihak.
Originaly posted by ahmadanoval:bagaimana jurnalnya
Tidak ada jurnal di perusahaan. Hanya daftar pemegang saham yang berubah.
Originaly posted by ahmadanoval:bagaimana di akte perubahannya
Dalam akta perubahan menyatakan penjualan porsi saham A ke B dan komposisi pemegang saham baru.
Nilai 1 M muncul di akta jual beli saham antara A dan B.Originaly posted by ahmadanoval:efek pajaknya ada atas transaksi tersebut
Di perusahaan tidak ada efek pajak secara langsung.
Di pribadi B : Gain atas penjualan saham muncul dan diperhitungkan di SPT Tahunan dan PPh dibayar. thanks rekan bsaint 66…salam…