Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Mudahkan Pendataan Perpajakan
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Mudahkan Pendataan Perpajakan
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dicanangkan Bank Indonesia akan memudahkan pendataan dari setiap transaksi.
Kemudahan pendataan tersebut dilihat sebagai peluang bagi petugas pajak dalam melaksanakan tugas mereka, terutama untuk mendata siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut.
"Teorinya, saya akan mendapat informasi mengenai transaksi itu. Ujungnya adalah itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil," kata Sri saat memberi sambutan dalam acara peluncuran GPN di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Menkeu menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Bank Indonesia, dalam satu menit saja bisa ada sekitar 10.000 transaksi terjadi.
Jika implementasi GPN sudah menyeluruh, maka semua data transaksi dapat terekam sehingga bisa digunakan oleh petugas pajak untuk mengidentifikasi mana yang objek pajak, subjek pajak, maupun wajib dan yang bukan wajib pajak.
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut datanya terekam dan masuk dalam database perpajakan. Petugas dari Direktorat Jenderal Pajak dipastikan bekerja dengan profesional, memilah dan menempatkan data tersebut sesuai dengan yang seharusnya.
"Kalau memang tidak harus kena pajak, ya tidak kena pajak," tutur Sri.
Program GPN mulai terlaksana secara bertahap pada awal tahun depan. Nantinya, masyarakat tidak lagi harus bertransaksi menggunakan kartu debit dan perangkat electronic data capture pada bank yang sama, melainkan semuanya terintegrasi sehingga proses pembayaran bisa lebih efisien.
sumber: http://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/04/14520792 6/menkeu-gerbang-pembayaran-nasional-mudahkan-pend ataan-perpajakan
deger2 karena ada GPN ini, sekarang lakukan debit di mesin EDC kena biaya ya
sepertinya yang kena biaya itu pihak merchant
- Originaly posted by jontor:
07 Dec 2017 13:07
sepertinya yang kena biaya itu pihak merchantYup betul, kena biaya kalo bank yang berbeda lebih tinggi biayanya