Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan Pajak bagi Perusahaan MLM
Perhitungan Pajak bagi Perusahaan MLM
saya masih bingung cara menghitung pajak bagi member MLM.. apakah pakai rumus penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17
atau pakai rumus penghasilan bruto x norma??
mohon penjelasannya- Originaly posted by yuyayu:
saya masih bingung cara menghitung pajak bagi member MLM.. apakah pakai rumus penghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17
atau pakai rumus penghasilan bruto x norma??
mohon penjelasannyayup masih. PER-17/PJ/2015
MLM dengan PPh 21 Tdak Final (yang bruto x 50% x tarif pasal 17)
Pendapatan MLM dipotong pihak ketiga (P.Bruto x 50% x tarif psl17)
Pertanyaannya :
Bagaimana dg saat pelaporan SPT Org Pribadi tsb, apakah masih perlu membuat surat pemberitahuan menggunakan NOrma Penghitungan, atau otomatis kl MLM penghitungannya (P.Bruto x 50% x tarif psl17) tanpa perlu surat pemberitahuan norma
Terimak aish Rekans