Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penggolongan mesin menurut pajak
mau nanya dong kalo mesin mesin yang ada di laboratorium rumah sakit misalnya untuk mengetahui hasil test darah, itu termasuk kelompok satu atau kelompok dua ya?
terimakasih
Golongan 2 dengan Tarif 12,5%
kalo sebelumnya sudah terdaftar di spt tahunan sebagai golongan 1 , dan mau diubah ke golongan 2 bisakah scara pajaknya? terimakasih jawabannya
teman teman tolongin dong…
Yang golong 2 biasanya umurnya lebih lama dan harganya lumanyan mahal.
Sedang yang golongan 1 umurnya lebih pendek dan harganya murah seperti komputer, printer dll.
Yang mesin Lab tsb harganya berapa ? JIka sudah terlanjur di Gol 1 coba lihat nilainya berapa ? Karena jika di koreksi lumayan repot harus dari awal pembelian.