Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Badan Hukum Usaha
Dear Rekan2,
1. Apa boleh 1 perusahaan bisa jadi satu untuk usaha Resto dan Toko Daging?
2. Apa saja dan bagaimana perizinannnya?
3. Jika usaha resto dan toko daging bisa 1 badan hukum, bagaimana Proses pengajuan NPWP dan NPWPD ?.Salam.
- Originaly posted by setyaindra27:
Jika usaha resto dan toko daging bisa 1 badan hukum, bagaimana Proses pengajuan NPWP
pengajuannya atas satu badan hukum tersebut rekan.
- Originaly posted by peanutbutter:
pengajuannya atas satu badan hukum tersebut rekan.
jadi diperkenankan y rekan?, punya refrensinya g?. resto dan toko daging 1 gedung tapi beda lantai aj dan 1 owner, jd bingung apa cukup 1 perusahaan dengan 2 bidang usaha tersebut (resto dan toko daging).
Mohon pencerahannya.
Menurut saya hrs dicek dulu ke dinas PTSP di pemprov setempat. sebenarnya diperbolehkan sih 1 badan usaha bergerak di bbrp bidang usaha tp ada batasan2nya. Usaha jual daging saja itu dg TDP/SIUP, tp restoran ijinnya hrs TDUP/ usaha pariwisata. Ijinnya beda.
Apabila dr otoritas pemberi ijin usaha menyatakan ini bisa gabung 1 badan hukum, maka pencatatannya mnt sy tetap hrs dipisah, krn pd akhirnya hasil penjualan restaurant itu terkait setoran pajak restaurant ke pemda setempat. Sedangkan hasil penjualan daging terkait PPN ke kantor pajak..Oya utk dagingnya itu sdh diolah blm atau dgng mentah betul, krn beda lagi ya perlakuan pajaknya