Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpanjang HGB pemilik yg sudah meninggal.
Perpanjang HGB pemilik yg sudah meninggal.
Nenek saya beli tanah negara dengan status HGB. Setelah masa 30th, diperpanjang lagi 20 th. Namun, nenek saya keburu meninggal sblm masa HGB habis.
Nenek punya anak 6 orang. Sekarang masa HGB sudah habis. Dan nenek saya tidak pernah lapor tanah (+rumah yg dibangun di atasnya tidak ada IMB) di SPT beliau. Agar tidak terjadi sengketa, maka
Pertanyaan:
1. Masih bisakah diperpanjang?
2. Kena biaya apa saja?
3. Jika bisa diperpanjang maka yg dipakai perhitungan pajak nilai pada PBB atau nilai pasar saat ini?
4. Jika ingin dijual oleh pewarisnya, apa saja yg harus dibereskan? Apakah masih mungkin?Mohon pencerahan. Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies