Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN atas tagihan dari Tour & Travel Agent
PPN atas tagihan dari Tour & Travel Agent
Dear Rekan OrTax,
Mohon pencerahannya, apakah PPN yang dikenakan oleh Tour & Travel Agent dapat dikreditkan? Karena terkadang ada yang mengenakan PPN 1% dan ada yang 10%.
Terimakasih sebelumnya.
- Originaly posted by purplephie:
Mohon pencerahannya, apakah PPN yang dikenakan oleh Tour & Travel Agent dapat dikreditkan? Karena terkadang ada yang mengenakan PPN 1% dan ada yang 10%.
lawan transaksi perusahaan tour tersebut bisa mengkreditkan ppn masukan atas jasa tour tersebut. akan tetapi, jika perusahaan tour and travel tersebut mendapatkan faktur pajak masukan, atas faktur masukan tersebut tidak dapat dikreditkan..
- Originaly posted by purplephie:
dapat dikreditkan?
secara umum sih bisa, cuman pastikan perusahaan anda PKP atau tidak. Jika PKP itu bisa dikreditkan selama lawan transaksi memang included PPN.
Jika tidak PKP berarti minta Faktur Pajak nya saja. Perusahaan saya PKP, dan kita biasa memesan tiket pesawat atau akomodasi menggunakan perusahaan tour & travel. Tetapi terkadang ada yang mencantumkan PPN, terkadang ada yang tidak.
Jika ada tidaknya yang mencamtumkan PPN kan trgantung PKP tidaknya suatu lawan transaksi,. Jika prusahaan anda PKP maka PPN nya bisa di kreditkan. nanti konsumen akhir yg menanggung PPN.