Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PIndah alamat dari NPWP Pusat Ke NPWP Cabang
PIndah alamat dari NPWP Pusat Ke NPWP Cabang
Dear All
PT. ABC mempunyai kantor pusat di Jakarta (ber NPWP dan PKP) dan kantor cabang di Bandung (ber NPWP dan PKP), sehubungan dengan berjalannya waktu kantor pusat di jakarta tidak ada kegiatan operasional sehingga ada rencana untuk menjadikan kantor cabang di bandung sebagai kantor pusat.
dari kasus diatas apa implikasi perpajakannya :
1. Apakah apabila melakukan pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang
akan dilakukan pemeriksaan all tax?
2. Apakah pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang apabila ada LB PPN
di pusat secara otomatis dikompensasikan ke NPWP cabang?
3. Apabila pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang dilakukan apakah
PPN LB dicabang ini bisa di kompensasikan ke NPWP pusat yang baru?
ataukah di restitusi?
Mohon tanggapannya- Originaly posted by damianus hera:
1. Apakah apabila melakukan pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang
akan dilakukan pemeriksaan all tax?tidak juga
Originaly posted by damianus hera:2. Apakah pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang apabila ada LB PPN
di pusat secara otomatis dikompensasikan ke NPWP cabang?tidak, yang pusat tetap lapor PPN, kecuali buat pemusatan PPN, itu bisa beda cerita
Originaly posted by damianus hera:3. Apabila pemindahaan NPWP dari pusat ke cabang dilakukan apakah
PPN LB dicabang ini bisa di kompensasikan ke NPWP pusat yang baru?
ataukah di restitusi?tidak bisa.. Pusat dan Cabang memiliki pelaporan PPN nya masing2 (jika tidak pemusatan PPN), maka kewajiban PPN tetap di lokasi masing2