Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP cabang dan pusat
Selamat pagi,
PT. A punya kantor dan pabrik, dimana kantor telah di daftarkan dengan NPWP pusat (000) di kpp jakarta, sedangkan pabrik telah di daftarkan dengan npwp cabang (001) di kpp tangerang dan status pkp ada di cabang.
yang ingin saya tanyakan saat ini kantor pusat kontraknya sudah habis dan akan dipindahkan ke pabrik (kantor dan pabrik satu tempat).
1. mungkinkan jika npwpnya di tutup salahlah satunya?
2. atau hanya sekedar pindah alamat?
3. dan apakah status dengan dua npwp ini janggal? mohon ketentuan hukumnya.mohon bantuannya
terima kasih- Originaly posted by moozooz:
1. mungkinkan jika npwpnya di tutup salahlah satunya?
mungkin saja
Originaly posted by moozooz:2. atau hanya sekedar pindah alamat?
mungkin lebih tepatnya pindah domisili hanya saja KPP nya masih di domisili yg lama..
ubah alamat aja berarti rekan
terima kasih infonya rekan…