Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2017
Tanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2017
Rekan2 semua mohon pencerahannya
Saya ingin bertanya khususnya di bagian "E. Materi No.5 Point C" dari SE tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
"dalam hal Faktur Pajak diterbitkan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur, pemeriksa tidak perlu melakukan pengujian persyaratan formal Faktur Pajak karena persyaratan formal tersebut telah divalidasi melalui aplikasi e-Faktur, namun demikian perlu dilakukan pengujian saat pembuatan Faktur Pajak dibandingkan dengan saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak".
Yang ingin saya tanyakan apakah SE tersebut seiring sejalan atau malah bertentangan dengan PP No.1 Tahun 2012 khususnya pasal 17 ayat 5 tentang terutangnya PPN ???
Mohon pencerahan dari rekan2 semuanya…
kalo menurut saya masih seiring sejalan. apakah ada pertentangannya rekan???
bertentangannya dimana rekan?
- Originaly posted by anasbuchori:
kalo menurut saya masih seiring sejalan. apakah ada pertentangannya rekan???
Maaf Pak Anas maksud saya begini :
Di PP No.1 tahun 2012 pasal 17 ayat 5 disebutkan 3 kondisi terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak.Sedangkan di UU No.42 tahun 2009 pasal 13 ayat 1 disebutkan terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak hanya pada saat penyerahan jasa kena pajak saja.
Untuk pemeriksa sendiri akan menggunakan PP atau UU ya Pak ?
Mohon dikoreksi jika saya salah
- Originaly posted by bimoaryan:
bertentangannya dimana rekan?
Maaf Pak Bimo maksud saya begini :
Di PP No.1 tahun 2012 pasal 17 ayat 5 disebutkan 3 kondisi terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak.Sedangkan di UU No.42 tahun 2009 pasal 13 ayat 1 disebutkan terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak hanya pada saat penyerahan jasa kena pajak saja.
Untuk pemeriksa sendiri akan menggunakan PP atau UU ya Pak ?
Mohon dikoreksi jika saya salah
coba diberi contoh kasus transaksi, perbedaan perlakuannya dimana antara merujuk ke uu ppn dengan pp 1??
karena kalo menurut saya masih seiring sejalan antara uu dengan pp.
- Originaly posted by gabot08:
Sedangkan di UU No.42 tahun 2009 pasal 13 ayat 1 disebutkan terutangnya PPN sebagai dasar pembuatan faktur pajak hanya pada saat penyerahan jasa kena pajak saja.
Ini mengutip di UU PPN? Tolong dipelajari lebih teliti..