Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perbedaan DETAIL TRANSAKSI saat membuat faktur PAJAK KELUARAN di efaktur
perbedaan DETAIL TRANSAKSI saat membuat faktur PAJAK KELUARAN di efaktur
Halo Rekan Ortax,
<br />mohon bantuan penjelasannya, dalam membuat ppn keluaran di efaktur, pada bagian detail transaksi ada pilihan :<br />
<br />1. Kepada Pihak yang bukan pemungut PPN<br />2. Kepada pemungut bendaharawan<br />3. Kepada pemungut selain bendaharawan<br />4. DPP nilai lain<br />6. Penyerahan lainnya<br />7. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut<br />8. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan<br />9. Penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)<br /><br />apa perbedaannya dari tiap pilihan tersebut ya? saya bingung mengklasifikasikannya… <br /><br />kalau <strong> lawan transaksinya</strong> adalah <strong>PKP</strong>, pakai yg nomor berapa ?<br /><br />kalau <strong>lawan transaksinya punya NPWP namun bukan PKP</strong>, pakai yg nomor berapa ?<br /><br />kalau <strong>lawan transaksinya tidak punya NPWP</strong>, pakainya yang mana ?<br /><br />dan tiap pilihan tsb digunakan pada saat kita bertransaksi dengan siapa…?<br /><br />mohon bantuannya ya rekan-rekan ortax yang baik hati dan senang membantu 🙂Halo Rekan Ortax,
mohon bantuan penjelasannya, dalam membuat ppn keluaran di efaktur, pada bagian detail transaksi ada pilihan :1. Kepada Pihak yang bukan pemungut PPN
2. Kepada pemungut bendaharawan
3. Kepada pemungut selain bendaharawan
4. DPP nilai lain
6. Penyerahan lainnya
7. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
8. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan
9. Penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)apa perbedaannya dari tiap pilihan tersebut ya? saya bingung mengklasifikasikannya…
kalau lawan transaksinya adalah PKP, pakai yg nomor berapa ?
kalau lawan transaksinya punya NPWP namun bukan PKP, pakai yg nomor berapa ?
kalau lawan transaksinya tidak punya NPWP, pakainya yang mana ?
dan tiap pilihan tsb digunakan pada saat kita bertransaksi dengan siapa…?
mohon bantuannya ya rekan-rekan ortax yang baik hati dan senang membantu 🙂
Mungkin Link dibawah ini bisa membantu,ada video tutorialnya juga,atau ke kpp ketemu AR minta diajarin,,atau ikut kelas pajak yang diadakan KPP
http://cara-belajar-video.blogspot.co.id/2017/04/c ara-mudah-belajar-espt-ppn-1111.html
waaaah terima kasih banyak rekan jhonkoferi..