Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Invoice tak bertandatangan
Dear Forum,
Mau bertanya sedikit.Apakah secara perpajakan, invoice dianggap sah jika memiliki tanda tangan ?
Ataukah dari sisi perpajakan, yang dilihat hanyalah di sisi faktur pajaknya saja ?Terima kasih,
Chris
- Originaly posted by christian241278:
Apakah secara perpajakan, invoice dianggap sah jika memiliki tanda tangan ?
tidak diatur. namun berdasarkan adat kebiasaan, memnag semestinya ada tandatangan.
Originaly posted by christian241278:Ataukah dari sisi perpajakan, yang dilihat hanyalah di sisi faktur pajaknya saja ?
sekarang pakai barcode, tidak pakai tandatangan lagi
Viewing 1 - 3 of 3 replies