Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SKB PPh 23 sudah expired
Dear Rekan,
Mohon bantuannya…
Perusahaan saya menerbitkan invoice tgl 09 Des 2016. Jatuh tempo tgl 09 Des 2016.. saya mengirimkan invoice bersamaan dgn copy SKB PPh 23..
Client tsb melunasi invoice tgl 20 Des 2016..SKB saya expired tgl 31 Des 2016.. saya baru dapat SKB yg telah dilegalisir dari kantor pajak per tgl 14 Jan 2017.
Apakah SKB tersebut masih berlaku?Mohon pencerahannya ,,, terima kasih.
masih , transaksi terutang di pertengahan sedangakan expired SKB baru di 31 Desemeber 2016
Viewing 1 - 3 of 3 replies