Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar Melalui PMK No. 13/PMK.010/20
Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar Melalui PMK No. 13/PMK.010/20
Pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
Latar belakang terbitnya PMK Nomor 13/PMK.010/2017 adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dimana pengelolaan mineral harus memberikan nilai tambah yang signifikan untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai peraturan pelaksanaanya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, telah terbit KMK Nomor 280/KM.4/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Daftar Barang Yang Dilarang atau dibatasi untuk Diekspor.
PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar merupakan usulan dari Menteri ESDM sesuai dengan Surat Nomor 998/32/MEM.B/2017 tanggal 30 Januari 2017 perihal Usulan Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dengan adanya peraturan ini, maka (i) Pengenaan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 0% s.d. 7,5% berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, di mana semakin tinggi tingkat kemajuan fisik pembangunan maka akan dikenakan tarif Bea Keluar semakin rendah dan begitu juga sebaliknya. Kebijakan ini dimaksudkan agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian; dan (ii) Pengenaan Tarif Bea Keluar flat 10% atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa Nikel dengan kadar < 1,7% Ni dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar ≥ 42% Al2O3.
Sejalan dengan telah diimplementasikannya Harmonized System (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 maka perlu dilakukan perubahan HS 10 digit menjadi 8 digit pada semua produk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
sumber: http://www.kemenkeu.go.id/SP/penetapan-barang-eksp or-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-bea-keluar- melalui-pmk-no
Nice, dengan perubahan ini semoga lebih efektif, agar industri dapat segera menpercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian
bagus, peraturan pengenaan tarif bea ini sangatlah membantu mempercepat pembangunan industri dan diharapkan bisa terlaksana..
terimakasih telah peduli kepada masyarakat, dengan memberikan air mineral yang baik untuk masyarakat indonesia.
Semoga dengan diterbitkannya peraturan ini tidak ada lgi yang menjual air mineral yang sembarangan/tidak sehat, dan sangat setuju untuk membatasi mengekspor mineral keluar negeri karena Indonesia juga sangat banyak yang membutuhkan mineral yang bersih.