Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Deviden
Sore buat rekan-rekan pajak, mau tanya
Jika saya mengeluarkan dana deviden untuk pemegang saham sebesar 1M, tetapi karna di post laba ditahan tidak mencukupi, ini saya jadikan piutang pemegang saham lebih dl, Bagaimana menurut rekan? dan sebaiknya bagaimana dengan jurnalnya? Mohon pencerahannya- Originaly posted by nugroez1088:
Bagaimana menurut rekan? dan sebaiknya bagaimana dengan jurnalnya? Mohon pencerahannya
Upp
Pembagian Dividen melewati Retained Earning,(misalnya Rp. 750 Jt), lazimnya pembagian dividen max sama dengan R/E , jika melampui R/E akan Negatif, jika kelebihan dibukukan sebagai piutang Pemegang saham berarti kelebihan tersebut belum dikenai PPh Badan. hal ini tentu akan timbul pertanyaan oleh fiskus
Jurnal Declare:
Dr Retaine Earning Rp. 750 JT
Dr Piutang pemegang saham 250 JT
Cr Pajak penghasilan atas dividen 75 Jt
Cr Dividen yang terhutang 925 Jt- Originaly posted by darmanar:
Cr Pajak penghasilan atas dividen 75 Jt
Kalo bisa Dipastikan dulu Pemegang sahamnya WP Badan atau OP
Pembagian Dividen melewati Retained Earning,(misalnya Rp. 750 Jt), lazimnya pembagian dividen max sama dengan R/E , jika melampui R/E akan Negatif, jika kelebihan dibukukan sebagai piutang Pemegang saham berarti kelebihan tersebut belum dikenai PPh Badan. hal ini tentu akan timbul pertanyaan oleh fiskus
Jurnal Declare:
Dr Retaine Earning Rp. 750 JT
Dr Piutang pemegang saham 250 JT
Cr Pajak penghasilan atas dividen 75 Jt
Cr Dividen yang terhutang 925 Jtini R/E nya habis, tp krn pemegang saham ingin ambil dan dijadikan deviden. tp krn pos di R/E sdh tdk ada, saya jadikan piutang pemegang saham terlebih dahulu
- Originaly posted by darmanar:
Pembagian Dividen melewati Retained Earning,(misalnya Rp. 750 Jt), lazimnya pembagian dividen max sama dengan R/E , jika melampui R/E akan Negatif, jika kelebihan dibukukan sebagai piutang Pemegang saham berarti kelebihan tersebut belum dikenai PPh Badan. hal ini tentu akan timbul pertanyaan oleh fiskus
Jurnal Declare:
Dr Retaine Earning Rp. 750 JT
Dr Piutang pemegang saham 250 JT
Cr Pajak penghasilan atas dividen 75 Jt
Cr Dividen yang terhutang 925 Jtini R/E nya habis, tp krn pemegang saham ingin ambil dan dijadikan deviden. tp krn pos di R/E sdh tdk ada, saya jadikan piutang pemegang saham terlebih dahulu
- Originaly posted by Javier15:
Kalo bisa Dipastikan dulu Pemegang sahamnya WP Badan atau OP
pemegang sahamnya OP. Bagaimana rekan?
- Originaly posted by nugroez1088:
pemegang sahamnya OP
Kepemilikan sahamnya brp persen ?
- Originaly posted by Javier15:
Kepemilikan sahamnya brp persen ?
kepemilikan 40%, 30%, 30%
- Originaly posted by darmanar:
Jurnal Declare:
Dr Retaine Earning Rp. 750 JT
Dr Piutang pemegang saham 250 JT
Cr Pajak penghasilan atas dividen 75 Jt
Cr Dividen yang terhutang 925 Jt - Originaly posted by nugroez1088:
pemegang sahamnya OP. Bagaimana rekan?
Sesuai PP No. 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 penghasilan berupa Dividen untuk Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari penghasilan bruto.
selamat siang rekan,
jika perusahaan akan membagikan deviden secara tunai yang berasal dari laba di tahan , apakah harus ada akta dari Notaris?
Penerima deviden semuanya adalah OPkemudian apakah jurnalnya seperti ini
deviden d
utang pajak 4 ( 2 ) k
utang deviden klalu apakah ada syarat khusus dalam hal pembagian deviden?
terimakasih sebelumnya- Originaly posted by ema_yesa:
selamat siang rekan,
jika perusahaan akan membagikan deviden secara tunai yang berasal dari laba di tahan , apakah harus ada akta dari Notaris?RUPS dan pakai notaris