Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tanya mengenai penggunaan kode FP 030
tanya mengenai penggunaan kode FP 030
Dear Rekan ORTAX,
Mohon pencerahannya,
Saya punya klien BUMN yang menurut KPP menggunakan kode FP 030, namun bisa dibantukah untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut :
1. Jika keseluruhan transaksi nominalnya adalah 2,000,000.
Maka yang harus saya tuliskan di kwitansi 2,000,000 atau 2,200,000 mengingat sepengetahuan saya kode pajak 030 dibayarkan oleh oelh pengguna jasa (BUMN)?
2. Untuk Faktur Pajaknya, tetap dari saya, ya yang buat?
3. Pengertian SSP dari pihak BUMN itu, bagaimana, ya? Saya kurang paham, apakah maksudnya SSP saya terbitkan dari pihak saya, kemudian diserahkan ke pihak BUMN tersebut untuk dibayarkan atau mereka yang membuat SSP tersebut? Mengingat SSP sekarang menggunakan SSP Online jadi tidak ada rangkap…
4. Berarti kita nantinya akan terima bukti pembayaran atas Faktur Pajak tersebut dari pihak BUMN, sebagaimana biasanya yang nantinya ada informasi mengenai NTPN yang kemudian kita bisa input di e-spt nya… apakah benar seperti itu?Mohon pencerahannya, terimakasih
1. 2.200.000 = DPP 2.000.000 PPN 200.000, Pakai 010 krn nilai transaksi dibawah 10jt
2. Ya tetap dari anda
3. SSP tetap dari anda dlm hal ini krn anda yg memungut jd tdk perlu minta SSP
4. NTPN hanya diinput oleh BUMN jika mereka yg memungut dan anda hanya mengarsipkan sajasetuju deh sm rekan Javier15. nilai transaksi di bawah 10 juta tidak pakai kode faktur 030.
Halo Selamat Siang,
Mohon maaf mengganggu waktunya, jika berkenan bersedia untuk meluangkan waktunya mengisi kuesioner saya tentang e-faktur. berikut linknya https://goo.gl/forms/Z7rgUvTk1DBe8bD22