Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh & Tarif In House Training
Dear Rekan,
apabila perusahaan PT. A memberikan inhouse traning kpd karyawan PT. B apakah dikenakan PPh 23?
dan berapakah tarif yang dikenakan?- Originaly posted by mayantidwi:
PT. A memberikan traning kpd karyawan PT. B apakah dikenakan PPh 23
Yup… Potong PPh 23 atas Jasa Penyelenggaraan Kegiatan atau Event Organizer..
Jika penyelenggara tdk punya NPWP 4%
Jika punya 2% mantap rekan
di kantor saya atas transaksi serupa terutang PPh 23
jasa teknik potong PPh 23
bukan masuk ke Jasa pelatihan dan/atau kursus?
Viewing 1 - 7 of 7 replies