Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 15
Dear rekan ortax,
apakah forwarding itu memotong pph 15?
setau sayakan dipotong pph 23 saja sama PPN 1 %
bagaimana menurut rekan?- Originaly posted by Aniekotul@yahoo.com:
Dear rekan ortax,
apakah forwarding itu memotong pph 15?
setau sayakan dipotong pph 23 saja sama PPN 1 %
bagaimana menurut rekan?kena PPh 23, dan PPN tetap 10%, tapi DPP nya 10% dari tagihan.
iya rekan ivan,
maksutku 10 % dari 10% nya DPP
Viewing 1 - 4 of 4 replies