• UMKM

     begawan5060 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • nugroez1088

    Member
    29 August 2016 at 9:51 pm

    Malam agan-agan ahli pajak, mohon pencerahannya. jika suatu PT peredaran brutonya tidak mencapai 600jt per bulan atau tidak melebihi 4,8 Milyar dalam 1 tahunnya, apakah PT tersebut bisa dikatakan UMKM dan diikutkan Tax Amnesty untuk tarif 0,5%? Mohon pencerahannya ya gan? terima kasih

  • nugroez1088

    Member
    29 August 2016 at 9:51 pm
  • begawan5060

    Member
    29 August 2016 at 10:09 pm
    Originaly posted by nugroez1088:

    jika suatu PT peredaran brutonya tidak mencapai 600jt per bulan atau tidak melebihi 4,8 Milyar dalam 1 tahunnya, apakah PT tersebut bisa dikatakan UMKM dan diikutkan Tax Amnesty untuk tarif 0,5%?

    Ya.., sepanjang tidak melebihi 10M

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now