Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain proses 10 hari setelah terima BPS Amnesti Pajak

  • proses 10 hari setelah terima BPS Amnesti Pajak

     AidilHendriArmen updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 8 Posts
  • AidilHendriArmen

    Member
    29 August 2016 at 2:46 pm

    Salam

    Saya lagi cari informasi tentang amnesti pajak yaitu tentang Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya.

    Dalam 10 hari tersebut apa saja yang diteliti oleh kantor pajak ya ?

    mohon masukannya ?

    makasih

  • AidilHendriArmen

    Member
    29 August 2016 at 2:46 pm
  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 2:52 pm
    Originaly posted by aidilhendriarmen:

    Saya lagi cari informasi tentang amnesti pajak yaitu tentang Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya.

    Dalam 10 hari tersebut apa saja yang diteliti oleh kantor pajak ya ?

    mohon masukannya ?

    apakah perhitugannya sudah benar, apakah kelengkapannya sudah dinyatakan lengkap.

    salam

  • dharmawan a

    Member
    29 August 2016 at 2:59 pm
    Originaly posted by levintz:

    apakah perhitugannya sudah benar, apakah kelengkapannya sudah dinyatakan lengkap.

    semisal perhitungan tidak tepat dan kelengkapan masih kurang, kira-kira proses selanjutnya bagaimana rekan?

  • santosobroto

    Member
    29 August 2016 at 3:11 pm
    Originaly posted by aidilhendriarmen:

    Dalam 10 hari tersebut apa saja yang diteliti oleh kantor pajak ya ?

    Wah silakan tanya ke Kanwil DJP rekan…hehehe

    Bisa jadi diteliti kerjaan Subtim Peneliti secara komprehensif:

    Rekaman/unggahan seluruh isi Surat Pernyataan beserta lampiran ke dalam sistem; cek konsep Laporan Hasil Penelitian Pengampunan Pajak;
    cek konsep Surat Keterangan Pengampunan Pajak melalui aplikasi; dan
    Cek seluruh berkas Surat Pernyataan.

  • VAT

    Member
    29 August 2016 at 4:55 pm
    Originaly posted by levintz:

    apakah perhitugannya sudah benar, apakah kelengkapannya sudah dinyatakan lengkap.

    Bukankah ini diperiksa sebelum diterbitkan tanda terima rekan?

  • dharmawan a

    Member
    29 August 2016 at 5:06 pm
    Originaly posted by VAT:

    Bukankah ini diperiksa sebelum diterbitkan tanda terima rekan?

    Diperiksa 2 petugas, yang pertama untuk kelengkapan dokumen (juga template daftar harta dan hutang) dan yang kedua diperiksa perhitungannya, baru dicetak tanda terima.

  • AidilHendriArmen

    Member
    29 August 2016 at 9:14 pm

    Perhitungan sdh lengkap dan sdh trima tanda trima Amnesti pajak, apakah jangka waktu 10 hari tsb yg di teliti apa saja, apakah ada temuan lain nya. Atau hanya proses tanda tangan atau lain nya.

    Mhn masukannya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now