Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › help, umkm tidak beroperasi
rekan", saya mau bertanya, ada teman saya mendapatkan kasus: punya npwp atas umkm, tidak pernah lapor spt tahunan karena ternyata tidak beroperasi sama sekali sejak pembentukan.. kalau ditanya kenapa dibentuk? jawaban yang saya dapatkan, waktu itu mau usaha lalu sampai urus npwp, tapi ternyata setelah npwp jadi malah tidak jadi jalan usahanya.. kalau mau urus pencabutan apakah akan ditanyakan neraca laba ruginya? bagaimana jika sama sekali belum ada setoran modal? apakah bisa membuat neraca dan laba rugi nihil? terima kasih semua
- Originaly posted by ford77:
kalau mau urus pencabutan apakah akan ditanyakan neraca laba ruginya?
Pengajuan pencabutan dapat diajukan dengan kelengkapan persyaratan salah satunya adalah akta pembubaran badan usaha.
Originaly posted by ford77:bagaimana jika sama sekali belum ada setoran modal?
Dilihat dulu apakah dalam akta pendirian terdapat pernyataan setoran modal,
Originaly posted by ford77:pakah bisa membuat neraca dan laba rugi nihil?
Selama belum beroperasi secara komersial, laba rugi nihil krn tidak ada kegiatan usaha. Laporan neraca sesuai dengan pernyataan dalam akta pendirian..
CMIIW.. yang jadi permasalahan ternyata akte pendirian itu terdapat keterangan setoran modal, padahal tidak ada setoran modal.. ada pendapat tidak rekan?
up..ada pendapat lain rekan?
apa aktanya sah kalau tidak ada setoran modal, apa notaris dan kemnhukam tidak tegur?
- Originaly posted by natane:
apa aktanya sah kalau tidak ada setoran modal, apa notaris dan kemnhukam tidak tegur?
tidak ad teguran rekan, justru sekarang lagi bingung gimana baiknya.. ada saran rekan?