Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Pendapatan atas Claim Asuransi
Pajak Pendapatan atas Claim Asuransi
Kepada Rekan-rekan ortax,
mohon bantuannya, saya ingin menanyakan perihal pendapatan yang kami ( Badan ) dapat dari claim asuransi.
misalnya , mobil rusak dan claim ke asuransi mendapat 20 juta , tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta. untuk pendapatan atas kelebihan dari asuransi itu apakah ada unsur pajaknya ?? jika ada mohon di infokan peraturannya.
Terima kasih,
- Originaly posted by Newbee:
misalnya , mobil rusak dan claim ke asuransi mendapat 20 juta , tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta. untuk pendapatan atas kelebihan dari asuransi itu apakah ada unsur pajaknya ?? jika ada mohon di infokan peraturannya.
klaim asuransi bukan objek pph
- Originaly posted by sistop:
tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta.
dan ini apa bisa dibiayakan rekan sistop ?
- Originaly posted by Newbee:
pendapatan yang kami ( Badan ) dapat dari claim asuransi.
Claim asuransi merupakan penghasilan. Objek PPh.
Originaly posted by dharmawan a:Originaly posted by sistop:
tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta.dan ini apa bisa dibiayakan rekan sistop ?
Ya. Dibebankan.
Rekan Sis bilang Bukan Objek PPh,
Rekan bsaint66 bilang itu merupakan objek pajak.mohon bantuannya rekan2 jika ada peraturan terkait tentang claim asuransi mohon diinfokan di Peraturan nomor brp.
terima kasih.