Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian rumah
Sore agan-agan ahli pajak, mau tanya ni berhubung ane newbie. Saya baru saja beli rumah, dan semua sdh clear untuk pembayarannya. trs saya liat di berkas ada bukti setoran ke pemkot untuk pembayaran BPHTB dan ssp daerah atas nama saya. Perlu nggak itu dilaporkan ke kantor pajak? atau tidak perlu? Mohon pencerahannya…
dilaporkan di SPT PPh 1770 -IV bila wirausaha atau 1770 S – II bagian B, atau SPT 1770 SS bagian C
terima kasih agan @natane untuk pencerahannya. Sangat membantu sekali
Viewing 1 - 4 of 4 replies