Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pernah tidak lapor pajak (nihil)
Halo rekan rekan sekalian. Saya mau tanya.. Saya pernah bekerja di perusahaan x selama satu tahun, dan di perusahaan X saya dibuatkan NPWP. Tetapi tiap bulan dengan gaji saya waktu itu status PPh 21 nya nihil, jadi tidak pernah dipotong. Lalu saat bulan Maret/April 2014 kan lapor SPT ya? Waktu itu saya tidak lapor kayaknya, lalu saya mendapat surat dari kantor pajak yang dikirim ke rumah, entah surat apa saya lupa, kalau tidak salah surat peringatan untuk segera lapor SPT. Lalu saya tanya ke HRD tetapi kata beliau surat itu bukan surat apa apa, dulu saya tidak mengerti, yasudah akhirnya saya tidak melakukan apapun karena kata HRDnya tidak apa jika tidak lapor.
Lalu bulan September 2014 saya pindah kerja karena kontrak di X habis. dan kantor baru saya perusahaan Y hanya perusahaan kecil dan tidak ada menyinggung soal PPh 21 dari awal saya masuk sampai bulan Juli 2016 kemarin saya resign.
Nah, kantor baru saya sekarang perusahaan Z, kembali menanyakan tentang NPWP dan akan ada PPh 21 setiap bulannya. Apakah saya kena sanksi nantinya kalau kantor pajak tau saya pernah tidak melapor pada tahun 2014? Dan apakah NPWP saya masih aktif? Karena sudah hampir 2 tahun tidak terpakai.
Mohon jawabannya dari rekan rekan sekalian. Terima kasih.kalau punya npwp maka wajib lapor spt tahunan walaupun nihil rekan..
kalau ketauan belum lapor spt dari 2014 ya denda nantinya rekan saat diperiksa..
- Originaly posted by ford77:
kalau punya npwp maka wajib lapor spt tahunan walaupun nihil rekan..
kalau ketauan belum lapor spt dari 2014 ya denda nantinya rekan saat diperiksa..
waktu itu saya tidak tau, karena saya sudah tanya ke hrd jawabnya seperti yang tadi saya tulis di atas. kalau memang kena denda, kira kira berapa?
- Originaly posted by cycyw:
Halo rekan rekan sekalian. Saya mau tanya.. Saya pernah bekerja di perusahaan x selama satu tahun, dan di perusahaan X saya dibuatkan NPWP. Tetapi tiap bulan dengan gaji saya waktu itu status PPh 21 nya nihil, jadi tidak pernah dipotong. Lalu saat bulan Maret/April 2014 kan lapor SPT ya? Waktu itu saya tidak lapor kayaknya, lalu saya mendapat surat dari kantor pajak yang dikirim ke rumah, entah surat apa saya lupa, kalau tidak salah surat peringatan untuk segera lapor SPT. Lalu saya tanya ke HRD tetapi kata beliau surat itu bukan surat apa apa, dulu saya tidak mengerti, yasudah akhirnya saya tidak melakukan apapun karena kata HRDnya tidak apa jika tidak lapor.
Lalu bulan September 2014 saya pindah kerja karena kontrak di X habis. dan kantor baru saya perusahaan Y hanya perusahaan kecil dan tidak ada menyinggung soal PPh 21 dari awal saya masuk sampai bulan Juli 2016 kemarin saya resign.
Nah, kantor baru saya sekarang perusahaan Z, kembali menanyakan tentang NPWP dan akan ada PPh 21 setiap bulannya. Apakah saya kena sanksi nantinya kalau kantor pajak tau saya pernah tidak melapor pada tahun 2014? Dan apakah NPWP saya masih aktif? Karena sudah hampir 2 tahun tidak terpakai.
Mohon jawabannya dari rekan rekan sekalian. Terima kasih.repost, belum mendapat jawaban dari rekan sekalian. Mohon bantuannya. Thank you.
- Originaly posted by cycyw:
Mohon jawabannya dari rekan rekan sekalian. Terima kasih.
Seharusnya rekan melakukan pelaporan SPT OP Tahunan yg dilakukan pada bulan Maret dan paling lambat tgl 31 Maret setiap tahun nya.
Saran Saya minta bukti potong 1721-A1 pd perusahaan yg lama lalu lakukan pelaporan SPT OP (Klo gasalah pake Formulir SPT 1770SS).
Jika perlu ikutkan Tax Amnesty.
Sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT = 100rb / tahun.Originaly posted by cycyw:Apakah saya kena sanksi nantinya kalau kantor pajak tau saya pernah tidak melapor pada tahun 2014?
Iya, jika rekan mendapatkan STP dari kantor pajak.
Originaly posted by cycyw:Dan apakah NPWP saya masih aktif?
Masih aktif, NPWP berlaku seumur hidup.
- Originaly posted by fuzh:
aran Saya minta bukti potong 1721-A1 pd perusahaan yg lama lalu lakukan pelaporan SPT OP (Klo gasalah pake Formulir SPT 1770SS).
Wah, kayaknya bakal susah untuk minta bukti potongnya karena perusahaan X merupakan perusahaan besar, dan dulu saya masuk disana melalui yayasan, rekan..
Originaly posted by fuzh:Jika perlu ikutkan Tax Amnesty.
kalau ikut tax amnesty saya hanya bayar denda karena tidak lapor saja kan? karena penghasilan saya memang di bawah PTKP..
Originaly posted by fuzh:Sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT = 100rb / tahun.
nah, kalau kasus yang saya pindah kerja di PT y, kan PT y tidak pernah menyinggung tentang pajak apapun, jadi kemungkinan juga PT y tidak melapor setiap bulannya, beda dengan PT x yang memang melapor walaupun nihil. itu bagaimana rekan?
- Originaly posted by cycyw:
Wah, kayaknya bakal susah untuk minta bukti potongnya karena perusahaan X merupakan perusahaan besar, dan dulu saya masuk disana melalui yayasan, rekan..
Buat surat pernyataan jika rekan berpenghasilan di bawah PTKP, klo perlu rekan minta surat rekomendasi dari kelurahan jika rekan belum bekerja. Lalu lapor SPT NIHIL saja.
Originaly posted by cycyw:karena penghasilan saya memang di bawah PTKP..
JIka rekan berkenan, sekalian minta Hapus saja NPWP nya atau minta di Non Efektifkan (NE).
Originaly posted by cycyw:itu bagaimana rekan?
Tdk masalah.
- Originaly posted by fuzh:
Buat surat pernyataan jika rekan berpenghasilan di bawah PTKP, klo perlu rekan minta surat rekomendasi dari kelurahan jika rekan belum bekerja. Lalu lapor SPT NIHIL saja.
oh jadi harus buat surat pernyataan bahwa penghasilan di bawah PTKP ya, oke terima kasih sarannya. lalu lapor SPT nya tahun pajak berapa rekan? karena saya terdaftar sejak oktober 2013 dan belum pernah melapor SPT tahunan..
Originaly posted by fuzh:JIka rekan berkenan, sekalian minta Hapus saja NPWP nya atau minta di Non Efektifkan (NE).
saya tidak akan non efektifkan NPWP saya karena perusahaan tempat saya bekerja sekarang akan kembali dipungut PPh 21 walaupun nihil, itu berarti kan harus punya NPWP, maka dari itu saya menanyakan soal ini karena penghasilan saya akan dilaporkan lagi tiap bulannya setelah 2 tahun tidak lapor karena perusahaan sebelumnya tidak ada motong PPh 21.
- Originaly posted by cycyw:
lalu lapor SPT nya tahun pajak berapa rekan? karena saya terdaftar sejak oktober 2013 dan belum pernah melapor SPT tahunan..
SPT 2015 ==> Utk penghasilan thn 2014, dan
SPT 2016 ==> Utk penghasilan thn 2015. hai rekan. sy mo tanya, sya lgi kerja disalah satu perusahaan, dan di PT, sya itu ada 2 PT dan 2 NPWB(2 bidang usaha berbeda. yg 1 sudah biaya operasi tdk ada masalah, 1 lagi blm ada operasional dan biaya2, nah saya akan laporkan pajak tahunan nya berarti kan Nihil, kira2 apa sja kelengkapan datanya untuk pelaporan, apakah perlu dibuatkan laporan keuangannya, sedangkan tidaka ada biaya2
- Originaly posted by fuzh:
Quote
saya lapor bulan september ini tidak apa rekan? apakah akan dilayani?
- Originaly posted by fuzh:
SPT 2015 ==> Utk penghasilan thn 2014, dan
SPT 2016 ==> Utk penghasilan thn 2015.jika saya lapor bulan september ini boleh rekan? apakah akan dilayani?
- Originaly posted by cycyw:
jika saya lapor bulan september ini boleh rekan?
Boleh
Originaly posted by cycyw:apakah akan dilayani?
Akan dilayani,
Tetapi sebaiknya lapor saat masa Tax Amnesty tenang. Krn mungkin saat ini seluruh KPP sibuk utk melayani WP yg ingin Tax Amnesty. - Originaly posted by fuzh:
Boleh
Originaly posted by fuzh:Akan dilayani,
Tetapi sebaiknya lapor saat masa Tax Amnesty tenang. Krn mungkin saat ini seluruh KPP sibuk utk melayani WP yg ingin Tax Amnestybaik, terima kasih rekan untuk masukannya.