Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanggapan penurunan pph final
Selamat siang , saya ingin bertanya, saya mendapatkan surat dari kpp untuk menanggapi penurunan pembayaran pph pasal 4 ayat 2, sudah saya tanggapi dan beserta bukti penjualan , pertanyaan saya apakah setelah itu kalau tidak ada surat dari kpp berarti sudah tidak ada masalah ? Mohon pencerahan nya . terimakasih
biasanya kalau sudah ada tanggapan dan buktinya maka sudah cukup rekan.. andai ada pertanyaan lagi pasti ditanyakan.. yang penting rekan sudah jawab dulu..
Viewing 1 - 3 of 3 replies