Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dpp lain 04
Jika saya perusahan manufactur mendapat faktur pajak masukan dpp lain (transportasi/pengangkutan) dgn ppn 1% (kode 04) bolehkah saya mengkreditkan fkt masukan tersebut?
- Originaly posted by bluemoon:
Jika saya perusahan manufactur mendapat faktur pajak masukan dpp lain (transportasi/pengangkutan) dgn ppn 1% (kode 04) bolehkah saya mengkreditkan fkt masukan tersebut?
Sangat boleh..
Terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies