Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Keputusan DJP PMK 91/2015
Dear Rekan2 Senior Ortax
Dalam surat keputusan DJP tentang pengurangan sanksi administrasi terkait PMK 91/2015, disetujui hanya sebagian saja dari permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi yang diajukan, sehingga masih ada sanksi administrasi yang masih harus dibayar
pertanyaanya :
1. atas jumlah yang masih harus dibayar ini apakah masih bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi yang ke-2 terkait PMK 91/2015, atau kita harus/wajib membayar jumlah yang masih harus dibayar tersebut?
2. jika dikaitkan dengan tax amnesty, apakah jika kita memperoleh surat keterangan tax amnesty, jumlah yg masih harus dibayar otomatis hilang?Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
- Originaly posted by riy_anto:
1. atas jumlah yang masih harus dibayar ini apakah masih bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi yang ke-2 terkait PMK 91/2015, atau kita harus/wajib membayar jumlah yang masih harus dibayar tersebut?
sudah berkurang jadi tinggal bayar
Originaly posted by riy_anto:2. jika dikaitkan dengan tax amnesty, apakah jika kita memperoleh surat keterangan tax amnesty, jumlah yg masih harus dibayar otomatis hilang?
betul3
mungkin rekan lain ada yang mau menambahi?
- Originaly posted by indriyani89:
2. jika dikaitkan dengan tax amnesty, apakah jika kita memperoleh surat keterangan tax amnesty, jumlah yg masih harus dibayar otomatis hilang?
Dihapus
Dear All mohon bantuannya
saya sudah mengajukan permohonan penghapusan tetapi ditolak dikarenakan spt pembetulannya di tahun 2016, apakah saya bisa mengajukan permohonan penghapusan dengan PMK 08 dan apa alasannya? terimakasih