Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Keputusan DJP PMK 91/2015

  • Surat Keputusan DJP PMK 91/2015

     Pera99 updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • riy_anto

    Member
    13 August 2016 at 1:08 pm

    Dear Rekan2 Senior Ortax
    Dalam surat keputusan DJP tentang pengurangan sanksi administrasi terkait PMK 91/2015, disetujui hanya sebagian saja dari permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi yang diajukan, sehingga masih ada sanksi administrasi yang masih harus dibayar
    pertanyaanya :
    1. atas jumlah yang masih harus dibayar ini apakah masih bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi yang ke-2 terkait PMK 91/2015, atau kita harus/wajib membayar jumlah yang masih harus dibayar tersebut?
    2. jika dikaitkan dengan tax amnesty, apakah jika kita memperoleh surat keterangan tax amnesty, jumlah yg masih harus dibayar otomatis hilang?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  • riy_anto

    Member
    13 August 2016 at 1:08 pm
  • indriyani89

    Member
    16 August 2016 at 3:53 pm
    Originaly posted by riy_anto:

    1. atas jumlah yang masih harus dibayar ini apakah masih bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi yang ke-2 terkait PMK 91/2015, atau kita harus/wajib membayar jumlah yang masih harus dibayar tersebut?

    sudah berkurang jadi tinggal bayar

    Originaly posted by riy_anto:

    2. jika dikaitkan dengan tax amnesty, apakah jika kita memperoleh surat keterangan tax amnesty, jumlah yg masih harus dibayar otomatis hilang?

    betul3

    mungkin rekan lain ada yang mau menambahi?

  • danilecarlo

    Member
    17 August 2016 at 12:04 pm
    Originaly posted by indriyani89:

    2. jika dikaitkan dengan tax amnesty, apakah jika kita memperoleh surat keterangan tax amnesty, jumlah yg masih harus dibayar otomatis hilang?

    Dihapus

  • Pera99

    Member
    19 August 2016 at 1:38 pm

    Dear All mohon bantuannya
    saya sudah mengajukan permohonan penghapusan tetapi ditolak dikarenakan spt pembetulannya di tahun 2016, apakah saya bisa mengajukan permohonan penghapusan dengan PMK 08 dan apa alasannya? terimakasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now