Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pinjam Nama Perusahaan Lain
Pinjam Nama Perusahaan Lain
Dear Rekan,
Sekarang saya sedang bekerja di sebuah perusahaan yang baru saja berdiri. Perusahaan saya sebenarnya sudah mulai berdiri secara akta notaris tahun lalu (November 2015), namun karena terhambat perijinan dan segala macam hal lainnya maka baru bisa beroperasi mulai bulan Maret 2016.
Selama periode tersebut (November 2015 ke Maret 2016), Direktur akhirnya "meminjam" nama perusahaan teman-nya dulu, agar bisa beroperasi dan berakibat pada semua transaksi yang seharusnya milik perusahaan saya dialihkan terlebih dahulu ke perusahaan milik temannya si bos (termasuk semua faktur keluaran dan masukan).
Nah yang saya bingung bagaimana caranya ya saya mau bawa kembali uang milik perusahaan saya ? Melalui proses menagih dan mengeluarkan PPN kah ? Saya mau ke depannya bisa benar dan mengikuti semua aturan pajak yang ada
Thanks atas inputnya rekan
- Originaly posted by mrjoeses:
Nah yang saya bingung bagaimana caranya ya saya mau bawa kembali uang milik perusahaan saya ? Melalui proses menagih dan mengeluarkan PPN kah ? Saya mau ke depannya bisa benar dan mengikuti semua aturan pajak yang ada
sebaiknya di informasikan ke customer dan vendornya
dan kantor pajak jangan lupa juga