Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ekfaktur pajak
dear min dan rekan ortax
sy masih newbie nih di ortax maupun didunia perpajakan
mau tanya faktur pajak manual (misal bulan 6) sy lapor di bulan 7 dengan menggunakan sistem efaktur ,apakah bisa di kreditkan min ?
sedangkan lawan pkp sudah lapor di bulan 6 espt nya
mohon pencerahan nya min
thank youmohon pencerahan nya rekan2 ortax
Viewing 1 - 3 of 3 replies