Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh pasal 26
Dear rekan-rekan ortax,
saya mau tanya, apabila "Beban royalti adalah pembayaran royalti ke pihak luar negeri, namun tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 26, serta tidak disetorkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LN ke DN".
yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pembayaran royalti tersebut dapat dibebankan sebagai biaya atau bagaimana ?
terimakasih
Bisa saja rekan diakui sebagai biaya sepanjang memenuhi ketentuan Psl 6 dan Psl 9 UU PPh 36/2008. Klo rekan mengakuinya sebagai biaya, sedangkan rekan belum melakukan pemotongan PPh dan pembayaran PPn, nanti akan dihimbau AR. Klo salah mohon dikoreksi.
Thx- Originaly posted by syaifullah8:
namun tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 26, serta tidak disetorkan PPN
maksudnya rekan sayaifullah8 atas pemotongan pph pasal 26 saya bisa mengerti, tapi yang tidak disetorkan PPN itu apa ya?
- Originaly posted by ford77:
maksudnya rekan sayaifullah8 atas pemotongan pph pasal 26 saya bisa mengerti, tapi yang tidak disetorkan PPN itu apa ya?
mungkin mksdnya sprti import pembelian film itu ada royaltinya, didalam PIB kan belum dipungut hanya di stated saja. jadi setelah periode tertentu akan dibayarkan ke luar negeri atas penjualan sesuai kesepakatan.
mgkin PPN nanti kaitannya dengan bea cukai ya rekan.cmiiw