Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Middle Term Note
Selamat sore teman, salam kenal
mau minta sharing opininya… Jika Wajib Pajak menyalurkan dana ke perusahaan sendiri dengan cara pinjaman MTN ( middle Term Note )… bagaimana cara melepas MTN tersebut terkait dengan tax amnesty ini mengingat MTN ini harus melewati beberapa perantara seperti kustodian, arranger dan konsultan hukum .- Originaly posted by susannakho:
bagaimana cara melepas MTN tersebut terkait dengan tax amnesty
MTN terkait diposisi balance sheet rekan, masuk aktiva apa passiva?
Viewing 1 - 3 of 3 replies