Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak jual rumah
Rekan2
Saya,berencana jual rumah 1m.
Pembeli bayar bphtb 5%. Disetor ke kas daerah.
1m-60juta * 5%.. ..Lalu saya selaku penjual perlu bayar pajak apa?
Gimana perhitungannyaGimana cara isi ke spt tahunan?
ThxApakah pajak daerah bisa bayar e billing rekan
- Originaly posted by windriani:
Lalu saya selaku penjual perlu bayar pajak apa?
Gimana perhitungannyaPPh Final 5 % dari Harga jual
Originaly posted by windriani:Gimana cara isi ke spt tahunan?
karena rumahnya sudah tidak ada tidak perlu dicantumkan lagi di SPT tahun dan laba penjualan rumah tidak dikenakan PPh (karena sudah Final)
Viewing 1 - 4 of 4 replies