Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelaporan Pajak Perusahaan Belum Operasional
Pelaporan Pajak Perusahaan Belum Operasional
Selamat siang rekan-rekan sekalian.
Newbie mau numpang tanya di sini.Newbie baru saya mendirikan perusahaan berbadan PT.
Namun saat ini perusahaan belum sepenuhnya operasional, belum ada omset/penjualan lah gitu, dan isinya masih direktur dan komisaris saja. Nah yang ingin ditanyakan, bagaimana kewajiban pelaporan pajaknya? (SPT Masa)1. Apakah wajib melaporkan SPT masa PPh 21/26 nihil setiap bulannya? (saat ini belum ada yang terima gaji)
2. Apakah wajib melaporkan PPh badan nihil? PPh 25? PP 4 ayat 2? (dengan SSP ya kalau tidak salah?)
3. Apakah wajib melaporkan e-SPT PPN nihil? (saya sudah mendapat pengukuhan PKP)Terima kasih untuk perhatiannya.
Salam.- Originaly posted by victor90:
1. Apakah wajib melaporkan SPT masa PPh 21/26 nihil setiap bulannya? (saat ini belum ada yang terima gaji)
Ya..
Originaly posted by victor90:2. Apakah wajib melaporkan PPh badan nihil? PPh 25? (dengan SSP ya kalau tidak salah?)
Ya..PPh25 nihil..
Originaly posted by victor90:3. Apakah wajib melaporkan e-SPT PPN nihil? (saya sudah mendapat pengukuhan PKP)
Ya..
Terima kasih rekan Jon 😀