Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemeriksaan Ulang
Dear Rekan Ortax,
Mohon infonya, bila WP sudah pernah diperiksa pajak, apakah fiskus bila melakukan pemeriksaan ulang?
Terimakasih
- Originaly posted by irfanbachdim:
Mohon infonya, bila WP sudah pernah diperiksa pajak, apakah fiskus bila melakukan pemeriksaan ulang?
Jika SKP sudah terbit, dan sudah dilakukan pembayaran atau skp sudah memiliki kekuatan hukum yg tetap seharusnya tidak bisa dilakukan pemeriksaan ulang.
CMIIW
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat databaru termasuk data yang semula belum terungkap.
17/PMK.03/2013 Pasal 68